Wednesday, December 29, 2010

Glasori Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan Pedoman BNSP

Dikompilasi oleh Darma Setiawan ed. 27/01/2011
     
    Pengantar
    Glasori Sertifikasi Kompetensi Kerja ini dikompilasi untuk memudahkan siapapun yang berkecimpung dan atau berminat dalam sertifikasi kompetensi kerja untuk memahami terminologi yang dipakai dalam kegiatan sertifikasi. Komplasi terminologi di bidang sertifikasi kompetensi kerja ini diambil berdasarkan pedoman-pedoman yang diterbitkan oleh BNSP sebagai otoritas yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Pedoman terbut adalah PBNSP 101, PBNSP 104, PBNSP 106, PBNSP 201, PBNSP 202, PBNSP 213, PBNSP 215, PBNSP 216, dan PBNSP 217.

    1. Asesmen kompetensi, PBNSP 106, PBNSP 201-2006, PBNSP 215, PBNSP 216 PBNSP 217: mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.
    2. Asesi Uji Kompetensi, PBNSP 215, PBNSP 217: asesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
    3. Asesor kompetensi, PBNSP 104, PBNSP 215, PBNSP 216: seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan asesmen/penilaian kompetensi; PBNSP 106: seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian. PBNSP 217: Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai uji kompetensi
    4. Banding, PBNSP 201: permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
    5. Bidang keahlian, PBNSP 101-2005: adalah jenis atau sektor pekerjaan yang ada dalam bidang pekerjaan atau profesi, yang dituangkan kedalam standar kompetensi kerja.
    6. Calon verifikator, PBNSP 105: adalah seorang yang mempunyai kualifikasi keahlian/pendidikan dan pelatihan yang sama dengan verifikator namun belum mempunyai pengalaman verifikasi yang sama dengan verifikator.
    7. Evaluasi, PBNSP 106, PBNSP 201-2006, PBNSP 215, PBNSP 216, PBNSP 217: proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk mengambil keputusan sertifikasi; PBNSP 213: proses penilaian profisiensi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi profisiensi untuk mengambil keputusan sertifikasi profisiensi.
    8. Evaluator profisiensi, PBNSP 213: seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai uji profisiensi.
    9. Industri, PBNSP 215, PBNSP 216: mencakup industri atau organisasi yang menghasilkan produk atau jasa.
    10. Instruktur pelatihan verifikator standar kompetensi, PBNSP 105: personel yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk memberikan pelatihan verifikator standar kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP 105.
    11. Keluhan, PBNSP 201-2006: permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya; PBNSP 213: permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi/perorangan terhadap LSP Profisiensi, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP Profisiensi atau pelanggannya; PBNSP 215: Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP Pihak 1, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP Pihak 1 atau pelanggannya; PBNSP 216: Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP Pihak 2, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP Pihak 2 atau pelanggannya. PBNSP 217: permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap Lembaga Sertifikasi Pihak Pertama, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Sertifikasi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi  atau pelanggannya.
    12. Komite skema, PBNSP 104: institusi yang bertanggung jawab menetapkan dan pengembangan skema sertifikasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kompeten sertifikasi dan dengan menggunakan standar kompetensi (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/SKKNI, Harmonized International Standards, dan standar lain yang ekivalen) yang terverifikasi.
    13. Kompetensi, PBNSP 106, PBNSP 201-2006, PBNSP 213, PBNSP 215, PBNSP 216, PBNSP 217: kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    14. Kompetensi kerja, PBNSP 101-2005, PBNSP 102-2005, PBNSP 104: adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; PBNSP 103: adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Rumusan kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan;.
    15. Konvensi, PBNSP 101-2005: adalah forum proses pembahasan rancangan SKKNI atau usul revisi sebagian atau seluruh SKKNI yang telah ada, untuk memperoleh persetujuan atau konsensus dari seluruh peserta konvensi, yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan oleh Menakertrans dan/atau menteri lain yang berwenang; PBNSP 102-2005: adalah forum untuk mencapai konsensus masyarakat sektor profesi tentang RSKKNI menjadi SKKNI.
    16. Kualifikasi, PBNSP 106, PBNSP 216: peragaan dari atribut personal, pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.
    17. Lembaga, PBNSP 104: adalah departemen/instansi teknis atau bagian dari instansi teknis yang berwenang untuk membentuk panitia teknis, gugus tugas dan kelompok lain terkait dengan pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenakertrans nomor 21 tahun 2007.
    18. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi, PBNSP 217: adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi yang melaksanakan program pelatihan berbasis kompetensi untuk mencapai kualifikasi profesi
    19. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), PBNSP 104: lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
    20. Otoritas kompeten (competent authority), PBNSP 104: instansi teknis atau departemen teknis yang berwenang untuk memberlakukan sertifikasi kompetensi dengan cara sukarela (voluntary), disarankan (advisory), atau diwajibkan (compulsory) terhadap kompetensi kerja pada bidang tertentu.
    21. Panitia Penyelenggara Konvensi, PBNSP 102-2005: adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh BNSP untuk menyelenggarakan konvensi, yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur Tim Teknis, Pengurus BNSP, Sekretariat BNSP dan pihak lain yang terkait.
    22. Panitia Teknik, PBNSP 101-2005: adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh BNSP beranggotakan dari unsur-unsur asosiasi profesi, industri, pakar yang relevan dengan bidang keahlian atau sektor, unsur pemerintah. Panitia teknis bertugas dan bertanggungjawab kepada BNSP dalam penyelenggaraan konvensi Rancangan SKKNI untuk memperoleh konsensus dari seluruh stakeholders; PBNSP 102 2005: adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh BNSP beranggotakan dari unsur-unsur asosiasi profesi, industri, pakar yang relevan dengan bidang keahlian atau sektor , unsur pemerintah. Panitia teknis bertugas dan bertanggungjawab kepada BNSP dalam penelaahan dokumen RSKKNI dan membantu dalam penyelenggaraan konvensi
    23. Perumusan SKKNI, PBNSP 101-2005: adalah proses penyusunan SKKNI yang terdiri dari pembentukan Tim Teknis, perumusan konsep RSKKNI, pembakuan, penetapan dan pemberlakuan serta penerapannya.
    24. Peserta konvensi, PBNSP 101-2005, PBNSP 102-2005: adalah peserta pembahasan rancangan SKKNI atau usul revisi sebagian atau seluruh SKKNI yang telah ada, yang berasal dari asosiasi profesi, industri, para pakar, lemdiklat, atau pemangku kepentingan lain yang relevan dan terkait.
    25. Peserta uji kompetensi, PBNSP 201-2006, PBNSP 216: pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
    26. Peserta uji profisiensi, PBNSP 213: pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi Profisiensi.
    27. Profesi, PBNSP 104: suatu bidang pekerjaan yang memberikan penghasilan dan menuntut keterampilan dan atau keahlian berdasarkan kompetensi kerja yang dihasilkan dari proses pendidikan dan pelatihan profesi dan/atau pengalaman kerja.
    28. Proses sertifikasi, PBNSP 104: seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mecakupi permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, surveilen, dan sertifikasi ulang, serta penggunaan sertifikat; PBNSP 106, PBNSP 201-2006: seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
    29. Proses sertifikasi pihak 1, PBNSP 215: seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP Pihak 1 untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
    30. Proses sertifikasi Pihak 1 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi, PBNSP 217: seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak  untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
    31. Proses sertifikasi pihak 2, PBNSP 216: seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP Pihak 2 untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
    32. Proses uji profisiensi, PBNSP 213: seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP Profisiensi untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan keberterimaan kompetensi yang ditetapkan, mencakupi permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi Profisiensi.
    33. Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), PBNSP 101-2005: adalah draf rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dipersiapkan dan diusulkan oleh pihak inisiator yang dapat berasal dari departemen teknis, asosiasi profesi/industri, LSP atau gabungan dari antaranya; PBNSP 102-2005: adalah draf rumusan kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. Draf rumusan tersebut dipersiapkan dan diusulkan oleh pihak inisiator yang dapat berasal dari Departemen Teknis, Asosiasi Profesi/Industri, LSP atau gabungan dari antaranya.
    34. Regional Model Competency Standard (RMCS), PBNSP 104: model standar kompetensi yang dikembangkan oleh ILO Regional Skill and Employability Programme in Asia and the Pacific (ILO-APSDEP) dan dipresentasikan pada pertemuan di Chiba, Jepang, 9-13 Maret 1998.
    35. Sekretariat BNSP, PBNSP 101-2005: adalah organisasi yang bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP.
    36. Sertifikasi kompetensi kerja, PBNSP 104: proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis, dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
    37. Sertifikasi pihak 1, PBNSP 215: adalah sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh LSP Pihak 1 yang merupakan bagian dari industri sendiri untuk tujuan internal industri dalam rangka menjamin dan memelihara kompetensi tenaganya.
    38. Sertifikasi Pihak 1 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi, PBNSP 217: adalah sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi  yang merupakan bagian dari lembaga pelatihan berdurasi panjang (pendidikan vokasi seperti seperti diklat kejuruan, SMK, D1, D2, D3, D4) atau menghasilkan kualifikasi okupasi atau KKNI sendiri untuk memastikan dan memelihara kompetensi selama dalam proses pendidikan dan pelatihan.
    39. Sertifikasi Pihak 2, PBNSP 216: adalah sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh LSP Pihak 2 atas nama organisasi yang berkepentingan untuk tujuan jaminan kompetensi untuk melaksanakan bisnisnya dengan pihak pertama dalam rangka menjamin dan memelihara kompetensi tenaganya.
    40. Sistem sertifikasi, PBNSP 104, PBNSP 106, PBNSP 201-2006, PBNSP 216: kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.
    41. Skema sertifikasi, PBNSP 104, PBNSP 201-2006, PBNSP 215, PBNSP 216, PBNSP 217: persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan atau aturan yang sama serta prosedur yang sama; PBNSP 106: persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama, dengan acuan.
    42. Skema sertifikasi profisensi, PBNSP 213: Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama, dengan acuan Pedoman BNSP 213.
    43. Standar internasional, PBNSP 104: model standar kompetensi yang dikembangkan, digunakan oleh dua negara atau lebih dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional yang berlingkup regional atau internasional, serta terbuka bagi negara-negara dikawasan tersebut.
    44. Standar kompetensi kerja, PBNSP 104: adalah rumusan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan dukungan sikap kerja serta penerapannya sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
    45. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), PBNSP 101-2005, PBNSP 103, PBNSP 104: adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; PBNSP 102-2005: adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.
    46. Standar khusus, PBNSP 104: model standar kompetensi yang dikembangkan oleh instansi/perusahaan/organisasi dalam rangka memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri atau model standar yang dibutuhkan untuk memenuhi kenutuhan organisasinya.
    47. Surveillance, PBNSP 106, PBNSP 215, PBNSP 216, PBNSP 217: adalah monitoring berkala, dalam periode sertifikasi personil untuk tetap menjamin kompetensinya selama memegang sertifikat kompetensi.
    48. Tim Teknis, PBNSP 101 2005: adalah kelompok kerja yang dibentuk dan diberi tugas oleh instansi teknis, asosiasi industri/LSP, untuk menyusun konsep rancangan standar kompetensi nasional. Tim Teknis beranggotakan dari unsur-unsur industri, praktisi, para pakar dan pemangku kepentingan lainnya..
    49. Uji profisiensi, PBNSP 213: adalah uji keberterimaan kompetensi yang dilakukan dengan cara evaluasi atau ujian (examination) dengan mengujikan indikator kuat (norma) suatu kompetensi yang dibanding dengan suatu besaran statistik untuk menentukan suatu masih terpelihara (in layer) atau tidak terpelihara (out leyer).
    50. Uji kompetensi (asesmen), PBNSP 104: proses pengumpulan bukti-bukti untuk melakukan pengambilan keputusan terhadap performa seseorang sesuai dengan yang dipersyaratakan ditempat kerja.
    51. Verifikasi, PBNSP 105: adalah penuh standar kometensi/rancangan SKKNI untuk membuktikan bahwa standar kompetensi sesuai dengan standar dan regulasi, serta diterapkan secara taat asas.
    52. Verifikasi kecukupan kelengkapan, PBNSP 105: standar kompetensi yang akan diverifikasi adalah pemeriksaan atau penilaian yang rinci atas suatu dokumentasi standar kompetensi dengan maksud untuk memastikan bahwa semua unsur-unsur yang terdapat dalam standar kompetensi serta ketelusurannya telah dimuat dengan cukup dalam dokumentasi verifikasi.
    53. Verifikasi standar kompetensi, PBNSP 103: .adalah aplikasi metode, prosedur, dan pengujian sebagai pengumpulan dan evaluasi informasi ilmiah dan teknis untuk dianalisa apakah RSKKNI dapat diterapkan dalam asesmen kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi; PBNSP 104: konfirmasi melalui penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan standar kompetensi yang ditetapkan dalam pengembangan skema sertifikasi telah dipenuhi.
    54. Verifikator, PBNSP 103: adalah personil yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau melaksanakan verifikasi standar kompetensi; PBNSP 104: personel yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan verifikasi standar kompetensi.
    55. Verifikator kepala,  PBNSP 105: (seterusnya disebut sebagai Verifikator Kepala) adalah verifikator yang memenuhi persyaratan butir 3.1 dokumen ini. Penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh Verifikator Kepala, atau oleh suatu Tim Verifikasi dibawah tanggung jawab Verifikator Kepala. Seorang yang memenuhi persyaratan verifikator kepala dapat ditetapkan sebagai ketua Tim Verifikasi.
    56. Verifikator standar kompetensi, PBNSP 105: personel yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan verifikasi standar kompetensi; PBNSP 105: (selanjutnya disebut verifikator) adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan verifikasi dalam rangka pengembangan skema sertifikasi dan/atau perumusan SKKNI.